PPKS

Untuk menciptakan rasa aman bagi civitas dari tindakan perundungan dan kekerasan seksual, STAB Kertarajasa membentuk Satuan Tugas Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Tim ini berada dalam Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Satgas berperan dalam memberikan rujukan kasus bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.

Terwujudnya terguruan tinggi yang Aman, nyaman, bebas dari kekerasan seksual dan menjunjung tinggi kesetaraan gender bagi seluruh civitas akademika

  1. Menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual perguruan tinggi.
  2. Mengembangkan budaya anti kekerasan seksual dan kesetaraan gender bagi seluruh civitas akademika.
  3. Membangun kerjasama dengan berbagai institusi dan lembaga masyarakat untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual di perguran tinggi.
  4. Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan adil dalam kesetaraan gender.

Dokumen Dokumen Terkait

BERITA PPKS